ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU GUGUS II KECAMATAN CURAHDAMI
KABUPATEN BONDOWOSO
PROVINSI JAWA TIMUR
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru gugus II kecamatan curahdami Kabupaten Bondowoso sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru yang berada di gugus II Kecamatan Curahdami dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernamama Kelompok Kerja Guru Gugus II Kecamatan Curahdami dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1.
1.) Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Gugus II Kecamatan Curahdami di singkat KKG GUGUS II Kecamatan Curahdami.
2.) Organisasi Kelompok kerja guru gugs II didirikan di Curahdami pada tanggal 12 Juli 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.) KKG Gugus II Kecamatan Curahdami berkedudukan di SDN Curahpoh 1 selaku SD inti.
BAB II
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
KKG Gugus II Kecamatan Curahdami bersifat Non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
KKG Gugus II bertujuan untuk:
1) Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi Profesi, Akademik, Sosial dan Personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG.
2) Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3) Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4.) Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
Organisasi
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1) Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2) Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3) Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKG.
4) Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan
5) Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BABIV
Kepengurusan
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1) Periode jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2) Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3) Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1) Anggota KKG Gugus II Kecamatan Curahdami adalah guru guru PNS maupun Non PNS yang berada diwilayah Gugus II Kecamatan Curahdami baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
2) Syarat syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1) Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2) Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3) Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
4) Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5) Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6) Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7) Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
Kegiatan
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
- Kegiatan Rutin
1) Diskusi permasalahan pembelajaran.
2) Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
3) Analisis kurikulum.
4) Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
5) Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
- Kegiatan Pengembangan:
1) Penelitian
2) Penulisan karya tulis ilmiah
3) Seminar, lokakarya, koloqium (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4) Pendidikan dan latihan berjenjang.
5) Penerbitan jurnal KKG
6) Penyusunan website KKG
7) Forum KKG
8) Kompetisi kinerja guru
9) Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
10) Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11) Case Study (Study Kasus )
12) Kajian Kritis
13) Profesional Learning Community (Komonikasi belajar professional)
BAB VII
Program Kerja
Pasal 10
Penyusunan program kerja
1) Program kerja KKG disusun sekurang kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2) Prinsip prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 11
1) Pembiayaan KKG berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2) Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1) Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2) Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3) Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4) Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG Ketua KKKS dan UPTD Pendidikan dan Dinas pendidikan kabupaten.
BAB X
Perubahan Anggaran dasar Tata tertip persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
1) Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut.
2) Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
3) Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4) Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertip
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG
Pasal 15
Pembubaran
1) Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG yang sengaja diadakan dengan maksut tersebut.
2) Rapat anggota harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
3) Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala UPTD.
BAB XI
Penutup
Pasal 16
1) Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Gugus II Kecamatan Curahdami di SDN Curahpoh 1 tangga l2 Juli 2008
2) Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Curahdami
Tangga l2 Juli 2008
KKG GUGUS II KECAMATAN CURAHDAMI
KABUPATEN BONDOWOSO
KETUA SEKRETARIS
SUDIYARTO S U P I A N T O
NIP.130 748 275 NIP 132 273 129
Mengetahui
Kepala UPTD Pendidikan
Kecamatan Curahdami
Drs. H. EDY PURWANTO, M.Pd
NIP. 130 582 139
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU GUGUS II KECAMATAN CURAHDAMI
KABUPATEN BONDOWOSO
PROPINSI JAWA TIMUR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
1) Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru ( KKG ) Gugus II Kecamatan curahdami terdiri dari :
a) Penasehat yaitu Kepala Unit Pelaksanan Dinas Pendidikan (UPTD)
b) Pengarah Yaitu Pengawas TK/ SD Kecamatan Curahdami
c) Ketua
d) Sekretaris
e) Bendahara
f) Ketua Bidang
g) Anggota
2) Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II Kecamatan Curahdami terdiri dari:
a) Satu orang Ketua
b) Satu orang sekretaris
c) Satu orang Bendahara
d) 3 orang Ketua Bidang.
3) Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II Kecamatan Curahdami Yaitu:
a) Bengkel kerja para guru di Gugus II Kecamatan Curahdami
b) Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus II.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1) Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2) Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3) Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1) Seluruh guru yang ada di wilayah Gugus II Kecamatan Curahdami otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II.
2) Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.
BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1) Rancangan Program Kerja KKG disusun oleh pengurus kemudian di plenokan untuk dijadikan Program kerja KKG.
2) Program kerja KKG difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan KKG berasal dari :
1) Iuran Anggota
2) Iuran Lembaga
3) Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.
BAB VI
Pelaporan
1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu ( bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Kepada anggota UPTD dan Dinas Pendidikan Kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar